Thursday, 3 April 2025
HomeNasionalPenyebar Foto/Video Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipenjara

Penyebar Foto/Video Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipenjara

Bogordaily.net – Penyebar foto dan video korban kecelakaan di bisa dipenjara.

Menyusul, kecelakaan maut terjadi antara truk Pertamina dengan sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 15:30 WIB. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya viral di .

Dengan viralnya video kecelakaan di , tak menutup kemungkinan ada banyak pengguna internet menyebarkan foto dan video para korban.

Namun nyatanya ada hukum menyebar foto dan video korban kecelakaan di . Bahkan, ada ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut. Yuk simak penjelasan tentang larangan sebar foto dan video korban kecelakaan di medsos berikut ini.

Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos

Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di . Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.

“Halo sobat humas, For your information nih , Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui, UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jadi jangan lupa selalu saring sebelum sharing ya. .Be smart netizen okey @divisihumaspolri” kata akun @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022.

Sosialisasi Soal Larangan Penyebaran Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos.

Belum lama ini, Satlantas Polres Probolinggo Kota juga menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di . Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu pihaknya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform . (suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here