Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaPerkosa TKW, Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

Perkosa TKW, Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

Bogordaily.net– Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis Pengadilan Tinggi Ipoh dengan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk. Politikus itu terbukti memperkosa atau yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya tiga tahun lalu.

Hakim Abdul Wahab Mohamed menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan. Pembelaan Paul gagal mematahkan dakwaan dan penuntutan.

“Sebagai majikan, Anda (Paul) harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai dengan napsu Anda,” kata Hakim Abdul dilansir CNNIndonesia.com, Rabu, 27 Juli 2022.

“Ini adalah kasus seperti bunyi pepatah ‘tolong pagar, pagar makan padi (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita),” sambungnya.

Menurut Abdul, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran kata dia, bukan hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.

“Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,” ujar Abdul dikutip The Star.

Sementara itu sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” jelas hakim.

Sementara itu penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh, mengatakan terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia juga menyebut kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politikus dan anggota dewan selama sembilan tahun.

“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” katanya.

Namun, kepala kejaksaan negara bagian, Azlina Rashdi meminta hukuman yang berat karena sifat dan beratnya kejahatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here