Friday, 29 March 2024
HomePolitikPKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Bogordaily.net – Rencana Partai Keadilan Sejahtera () gugat presidential Threshold 20 persen di Undang-undang pemilu diwujudkan hari ini Rabu 6 Juli 2022.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Kuasa Hukum Zainudin Paru kepada wartawan Rabu 6 Juli 2022.

melayangkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Zainudin Paru, mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengatakan, PKS coba mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” tuturnya.

Tim kuasa hukum PKS sendiri, kata dia, telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkasnya.

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here