Bogordaily.net –Â Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Daerah Jawa Barat, telah membentuk susunan pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Bogor.
Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Bogor Raden Herman Abdullah menjelaskan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Bogor merupakan wadah kumpulan orang yang peduli keamanan dan ketertiban secara sukarela minimal lingkungan terdekat.
Dia menjalaskan dasar hukum dari Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Bogor dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 dan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu dasarnya Surat Keputusan Kapolri nomor Skep /831/XI/2005 tanggal 25 November 2005 Surat Keputusan Ketua Daerah Jawa Barat Pokdarkamtibmas Bhayangkara Skep nomor SK.08/PENGDA JBR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022.
“Yang berbunyi, warga Kabupaten Bogor secara perorangan atau individu mengajukan permohonan minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, ada pekerjaan tetap berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal,” ungkapnya.
Dia menjelaskan tujuan dari Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Bogor ini agar terwujudnya kamtibmas kondusif bersinergi dengan kepolisian selaku mitra.
“Pemerintah Kabupaten Bogor sangat mendorong kegiatan kegiatan di lapangan di 40 Kecamatan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan saat ini Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Bogor dijabat Drs H Lulu Azhari Lucki MSI,
Dalam menjalankan tugasnya, ia melanjutkan sarana yang digunakan mulai dari,  jaringan freq, internet, dan kompensional sosialisasi langsung di lapangan.
“Prospek kedepan sangat mulya yang akan dicapai manfaat bagi warga Bogor dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Polres Bogor akan jadi percontohan tingkat Jawa Barat dalam mengaplikasi program-program Nasional dan Daerah Jawa Barat.
Albin