Monday, 6 May 2024
HomeNasionalPolri Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak Berspekulasi

Polri Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak Berspekulasi

Bogordaily.net–   Pengacara keluarga alias Nopryansah Yosua Hutabarat diminta untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya dan tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti ‘expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022 sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara.

Polri pun menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad . Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi, di lokasi pemakaman tempat dikebumikan. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus , di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ‘expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau yang dilaporkan karena baku tembak. Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Tim kuasa hukum keluarga Johnson Panjaitan mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here