Monday, 29 April 2024
HomeHiburanPolri Pecat Brotoseno, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka

Polri Pecat Brotoseno, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka

Bogordaily.net– Suami penyanyi , Raden Brotoseno resmi dipecat dari Polri belum lama ini. Usai pemecatan Tata pun memberi dukungan terhadap sang suami.

Melalui akun Instagram yang diunggahnya, Jumat, 15 Juni 2022 juga mengungkapkan perasaan pada Brotoseno.

“Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa,” tulis Tata dilansir dari akun Instagram @tatajaneetaofficial.

“Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa. Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak,” sambungnya.

Dalam foto saling bergandengan tangan itu Tata kemudian mengungkapkan isi hatinya dan siap menjalani hidup susah senang bersama Brotoseno.

Raden Brotoseno dan Tata Janeta.(Instagram/@tatajaneetaofficial/Bogordaily.net)

“Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama.. i love you till jannah,” ungkapnya.

Unggahan itu pun mendapat komentar warganet. Sebagian besar salut terhadap sikap sang penyanyi tersebut.

“Semua manusia pernah melakukan kesalahan, kita pun tidak terluput dari dosa. Salut untuk Mbak Tata , semoga semua kesabaran Allah gantikan,” tulis warganet.

“Rejeki ttp akan ada , yg penting ttp berusaha dan bersama … kan Bisa Bernyanyi lagi,” komentar warganet.

“Masalah ,,,apapun itu hnya uji kelayakan untuk mnjdi lebih baik,lbih hebat,lbih luar biasa dlm segala hal….sabar n terus berusaha n berdoa …smoga mbk tata n mas sehat n sabar terus,” ujar yang lainnya.

Sebelumnya diberitakan AKBP Raden Brotoseno, suami penyanyi Tata Janeta resmi dipecat dari Polri setelah Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK melakukan sidang.

“Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis, 14 Juli 2022.

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH,” imbuhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here