Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPraktisi Hukum Soroti Sidang Tanpa Kehadiran Ade Yasin Bertentangan

Praktisi Hukum Soroti Sidang Tanpa Kehadiran Ade Yasin Bertentangan

Bogordaily.net – Persidangan kasus dugaan suap oleh Bupati Bogor non aktif di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung Tipikor, mendapat sorotan para praktisi hukum.

Salah satunya mengenai kehadiran yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Praktisi Hukum Kantor Pengacara Uang Suja'i & Associates Ujang Sujai Taujiri mengatakan bahwa sidang kedua kali tanpa kehadiran janggal dan bertentangan.

Pertama-tama, kata dia, dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal 154 ayat (4) KUHAP dinyatakan bahwa “kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan”.

“Dari kaidah tersebut dapat dideduksikan bahwa kehadiran terdakwa bersifat imperatif (wajib; mandatory) dan tidak bersifat fakultatif (pilihan; alternatif; opsional) sebagai perwujudan asas pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa,” katanya.

Dia meneruskan, dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP bahkan memberikan kewenangan bagi hakim untuk memerintahkan agar terdakwa dihadirkan dengan paksa apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya.

Selanjutnya, kata Ujang Sujai, Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertentangan dengan pasal 154 persidangan secara inabsentia. Tidak dapat dilakukan persidangan.

“Makanya hakim harus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa,” jelas Ujang Sujai kepada Bogordaily.net

Menurutnya, hakim ketua harus memerintahkan menghadirkan paksa kepada JPU.

“Kecuali Terdakwa sakit atau kena musibah lain. Sebab hakim hanya dapat memutus perkara dengan hadirnya terdakwa sesuai pasal 196 KUHAP,” pungkas Ujang Sujai. ***

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here