Bogordaily.net– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 6 Juli 2022. Gugatan tersebut terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Menanggapi hal tersebut, ekonom senior Rizal Ramli mendukung langkah PKS yang menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.
“PKS bagus, berani jebol presidential threshold yang tidak ada di Undang-Undang Dasar 1945,” kata Rizal Ramli dilansir dari akun Twitternya, Rabu, 6 Juli 2022.
Namun, jika gugatan itu ditolak, kata Rizal Ramli MK tidak peka terhadap keadaan. Ia bahkan menilai MK perlu dibubarkan karena menolak gugatan itu.
“Kalau ditolak MK dengan alasan tidak punya legal standing, ketahuan dan bahwa MK memang ndablek, jadi Mahkamah Pengawal Tirani yang perlu dibubarkan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mendatangi MK untuk melayangkan gugatan tersebut.
Syaikhu mengatakan, terdapat dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menjelaskan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS.
Alasan kedua, menurut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
“Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” imbuhnya.(Gibran)