Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaProfil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Mengundurkan Diri

Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Mengundurkan Diri

Bogordaily.net– Wakil Ketua KPK Siregar menjadi sorotan. Tak hanya soal pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelangaran gratifikasi, ia juga kini mengajukan pengunduran diri. Lili bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres mengenai pemberhentian Lili pun sudah ditandatangani presiden. Kabar pengunduran diri Lili sudah beredar dan menjadi perbincangan hangat di internal KPK sejak beberapa waktu lalu. Siapa sebenarnya ? Berikut profil .

Siregar lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966 yang berarti kini usianya 56 tahun. Dilansir Suara.com, ia merupakan advokat Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Selain itu Lili juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008–2013 dan 2013–2018.

menamatkan jenjang S-1 dan S-2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan dan mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991–1992.

Setelah itu, bekerja sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992–1993. Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Kemudian pada 20 Desember 2019, Siregar beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo. pun menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Sementara itu selama perjalanan kariernya, Lili tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yakni Mindo Rosalina Manulang. Ia juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Namun tak setuju dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan. Selain itu Lili juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kontroversi

Sebelumnya Lili Pintauli pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus ketika itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Lili Pintauli juga sempat dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal tersebut berkaitan dengan konferensi pers 30 April 2021, saat Lili  menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Terbaru, Lili Pintauli diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dari pihak PT Pertamina. Sidang etik untuk kasus Lili Pintauli kini tengan bergulir di KPK.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here