Saturday, 27 April 2024
HomeEkonomiPromosi dan Pemasaran Produk Offshore Dilarang OJK

Promosi dan Pemasaran Produk Offshore Dilarang OJK

Bogordaily.net– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pasar modal resmi melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap dan layanan jasa keuangan. Dan yang diperbolehkan hanya yang telah mendapat izin dari OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri ( products).

Hal ini disampaikan OJK dengan tujuan melindungi konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan jasa keuangan yang ditawarkan.

Larangan terseut disampaikan OJK usai mendalami perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait dan layanan yang memanfaatkan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.

Dalam temuannya, OJK mendapati banyak apps yang menawarkan investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri di luar kewenangan pengawasan OJK.

Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dilansir Suara.com dari Wartaekonomi.co.id, Senin, 11 Juli 2022.

Selain itu, OJK juga melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan dan layanan dengan meminta untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin.

OJK juga melarang keras aplikasi terintegrasi yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Kemudian OJK melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here