Bogordaily.net – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah usai menjalankan badal haji atas nama putranya, Emmeril Kahn Mumtaz yang sudah meninggal karena tenggelam di Sungai Aare, Swiss. Apa itu badal haji.
Melansir NU Online, adalah ibadah haji yang dilakukan atas nama keluarga atau orang yang ingin diwakilkan. Hal itu dilakukan oleh orang yang pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta/lansia, atau meninggal dunia.
Badal Haji juga disebut sah, sebagaimana hadits yang disebutkan sebagai berikut :
يا رسول الله إن فريضة الله على عباده فى الحج ادركت أبى شيخا كبيرا لا يثبت على الراحلة افأحج عنه؟ قال نعم (متفق عليه
Artinya:
Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?’ Rasulullah menjawab, ‘ya,'” (Muttafaq alaih).
Orang yang berangkat untuk melaksanakan haji badal wajib melaksanakan semua syariat haji selama di Makkah. Sementara untuk niat yang harus dilafalkan adalah sebagai berikut :
ويستحب التلفظ بالنية التي يريدها مما مر، لتأكد ما في القلب كسائر العبادات فيقولنَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta’ālā.
Artinya:
“Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta’ala.”
Sedangkan berikut ini adalah lafal alternatif niat badal haji :
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Nawaitu hajja wa ahramtu bihī lillāi ta’ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan).
Artinya:
“Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta’ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”***