Bogordaily.net– Persidangan dengan terdakwa Edy Mulyadi dinilai tidak fair. Hal tersebut diungkapkan tokoh nasional Dr Rizal Ramli. Menurutnya, persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan jin buang anak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
“Karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,” ujar Rizal Ramli usai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Inews.id, Selasa 26 Juli 2022.
Rizal Ramli juga menilai, persidangan terhadap Edy Mulyadi akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional. Karena itu Rizal Ramli berpendapat, Dewan Pers harus proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Rizal Ramli menekankan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas yang bersama civil society berfungsi mendorong good governance.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,” kata Rizal Ramli.
Pria yang juga ekonom ini mempertanyakan, apakah tujuan peradilan terhadap Edy Mulyadi merupakan penegasan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tetapi sudah menjadi otoriter.
Pers Indonesia saat ini, kata Rizal Ramli, merupakan hasil perjuangan para tokoh pers terdahulu yang meletakkan pers nasional sebagai pers perjuangan.
Sementara itu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Adeng AK, terdakwa Edy Mulyadi kali ini mendengarkan keterangan para saksi ahli di bidang bahasa.
Rizal Ramli sendiri mengenal Edy Mulyadi sejak menjadi wartawan di Media Indonesia sejak puluhan tahun. Sebagai wartawan senior, menurut Rizal Ramli, Edy cukup berpengalaman dan produktif.(Gibran)