Bogordaily.net– Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Hari ini, Kamis, 14 Juli 2022, rumah Nikita Mirzani didatangi polisi dari Polresta Serang Kota untuk melakukan penggeledahan di kediaman artis 36 tahun tersebut.
Asisten Nikita Mirzani, Mail yang berada di rumah memberikan keterangan, polisi tiba sekira pukul 11.30 WIB. Mereka membawa surat penggeledahan satu barang di kediaman sang artis kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Katanya mau sita iPad, nah kalau sudah dapat mau pulang,” kata Mail di halaman rumah Nikita Mirzani sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Mail, penyitaan iPad Nikita Mirzani dilakukan di kamar sang artis. Lebih dari satu orang yang bahkan masuk ke tempat pribadi bintang film Comic 8 tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022. Nikita Mirzani juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Namun ia meminta penundaan.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022,” ujar  Shinto.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan.***