Bogordaily.net – DPR setujui usulan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk cuti hamil 6 bulan pada rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2022 menjadi RUU inisiatif DPR RI.
“Apakah RUU KIA dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Tercatat berdasarkan yang dibacakan Dasco di awal pembukaan, pada rapat paripurna DPR dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik dan 167 anggota dewan secara virtual.
Sementara, RUU KIA bakal mengatur cuti hamil 6 bulan untuk ibu yang bekerja. Kemudian, RUU KIA akan memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.
Dalam RUU KIA juga diinisiasi untuk penyediaan fasilitas tempat penitipan anak di fasilitas umum dan tempat bekerja.
RUU KIA pun nantinya akan memuat pedoman pencegahan stunting atau kekerdilan.***