Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorSat Narkoba Polresta Bogor Kota Cekok Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Cekok Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) menciduk dua orang pelaku pengedar dan penjual narkoba dengan modus bungkus . Bungkus tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba sebagai upaya mengelabui petugas.

Pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

Kasat Serse Narkoba Komisaris Polisi (Kompol) Agus Susanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum .

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut,” kata Kasat Serse Narkoba Komisaris Polisi (Kompol) Agus Susanto, Senin 25 Juli 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa 19 Juli 202# sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalagunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari pengurus wilayah setempat.

“Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak atau bungkus biskuit,” jelasnya.

Masih kata Agus, narkoba tersebut ditemukan di dalam kamar di samping tempat tidur tersangka.

Pada saat diintrogasi oleh petugas, AG mengkui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P.

Satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak atau bungkus biskuit.(Istimewa/Bogordaily.net)

Selain itu, AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.

Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada WA.

Agus memaparkan, WA ditangkap disebuah toko roti di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainnya.

“Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” ungkapnya.

Setelah itu, petugas pun mendatangi kediaman WA dan  dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya danditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja, yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.

WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.

“Rencananya akan dijual Kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” paparnya.

Selanjutnya, Agus mengatakan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here