Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorMaraknya PMK, Sekjen MUI Kota Bogor Himbau Masyarakat Agar Tenang saat Menjalani...

Maraknya PMK, Sekjen MUI Kota Bogor Himbau Masyarakat Agar Tenang saat Menjalani Qurban

Bogordaily.net – Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak seperti kambing dan sapi di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor membuat Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor mengeluarkan fatwa yang berisi imbauan terkait adanya keresahan warga untuk melaksanakan qurban.

Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 itu ditanda tangani per tanggal 31 Mei 2022,

“Jadi agar masyarakat juga merasa terjawab keresahannya dan dia juga merasa nyaman ketika beribadah qurbannya, kita telah mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab keseluruhannya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Kota Bogor, H. Ade Sarmili kepada Bogordaily.net, Senin 4 Juli 2022.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada masyarakat luas agar tidak perlu was-was atau khawatir pada saat akan melaksanakan ibadah qurban.

Karena, kata dia, MUI telah mengeluarkan panduan tata cara qurban dengan aman dan nyaman. Selain itu juga pemerintah telah mengeluarkan panduan kesehatan.

Menurutnya, bahwa sifat itu disampaikan jika hewanya masih bergejala klinis ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.

Kemudian, jika terlihat bergejala berat, maka hewan tersebut menjadi tidak sah untuk berqurban, karena ada syarat dan ketentuan ketika melaksanakan beribadah qurban.

“Untuk memberikan panduan yang jelas dan tegas MUI telah mengeluarkan fatwa itu, yang ketiga bahwa mudah-mudahan dengan wabah PMK itu tidak menjadikan surut kita beribadah dan berbagi kepada orang yang kekurangan pada saat ini,” pinta Ade.

Dengan demikian, ia mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat memahami fatwa tersebut. Jika masih meragukan, masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada ahli medis (dokter hewan, red) apakah hewan yang akan dijadikan qurban sudah bergejala, sakit ringan atau sudah berat.

Jika dipastikan hewan itu bergejala berat artinya tidak sah untuk sebagai hewan qurban. Kecuali MUI mendapatkan rekomendasi kesehatan dari dokter.

“kalau hewan ini sudah bergejala berat maka dokter yang menentukan jadi ulama tidak menentukan gejalanya,” jelasnya.

Namun, ulama hanya memberikan satu tanda hewan tersebut sakit atau tidak bergejala berat atau ringan, jika bergejala ringan maka silahkan untuk berqurban, tetapi jika bergejala berat maka tidak sah menjadi hewan qurban.

“Kita sudah menyampaikan surat ini kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang biasa menjadi kluster penyembelihan hewan qurban, kita juga sudah sampaikan kepada pimpinan pondok pesantren, majelis ulama di kluster terbawah, ada kelurahan dan kecamatan kita sudah sampaikan edukasi itu,” katanya* 

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here