Bogordaily.net– Tak hanya Amber Heard yang mengajukan banding, Johnny Depp juga melakukan hal serupa. Johnny Depp pun mengajukan banding untuk membatalkan putusan 2 juta USD atau Rp29 miliar yang diberikan kepada mantan istrinya tersebut.
Juri Virginia dalam persidangan kasus pencemaran nama baik memutuskan Amber Heard mendapatkan uang Rp29 miliar.
Tim kuasa hukum bintang Pirates of the Caribbean mengatakan keputusan sang aktor untuk mengajukan banding karena Amber Heard lebih dahulu melakukannya.
“Nyonya Heard bertekad untuk melanjutkan litigasi lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan. Johnny Depp pun mengajukan banding bersamaan untuk memastikan catatan lengkap dan semua masalah hukum relevan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujarnya, seperti dilansir DetikHot dari E! News.
Atas pengajuan banding Johnny Depp, tim kuasa hukum Amber belum memberikan komentar. Pada 1 Juni, tim juri Virginia mencapai vonis dalam kasus pencemaran nama baik yang berlangsung selama 6 minggu dan menjadi pemberitaan utama di seluruh dunia.
Juri memutuskan Amber Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp dan memberikan Rp149 miliar kepada sang aktor sebagai ganti rugi. Juri juga memutuskan untuk memberikan Amber Rp29 miliar sebagai biaya ganti rugi.
Sebelumnya diberitakan, Amber Heard mengajukan banding atas putusan juri setelah dirinya kalah dari mantan suaminya atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis 21 Juli 2022 di Pengadilan Virginia.
“Kami yakin pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil yang konsisten dengan Amandemen Pertama,” kata juru bicara Heard merujuk pada amandemen konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.
Atas putusan tersebut, pihak Amber Heard memutuskan untuk mengajukan banding.
“Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.
“Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan memantik kehebohan di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan,” sambungnya.***