Bogordaily.net– Shakira terseret kasus dugaan penggelapan pajak. Penyanyi terkenal asal Kolombia itu pun dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa Spanyol terkait kasus pajak senilai 14,5 juta Euro atau setara Rp220 miliar. Penyanyi berusia 45 tahun itu juga terancam hukuman denda lebih dari 23 juta Euro atau Rp349,1 miliar.
Dilansir Detik.com dari Reuters, tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Shakira itu dilaporkan oleh surat kabar ternama Spanyol, El Pais. Belum ada pernyataan resmi dari kantor jaksa Spanyol terkait tuntutan itu.
Perwakilan Shakira juga belum memberikan komentarnya.
Sebelumnya, pihak Shakira menolak tawaran penyelesaian yang disampaikan kantor jaksa Spanyol untuk menutup kasus penipuan pajak. Dia dituduh gagal membayar pajak antara tahun 2012-2014 lalu periode saat Shakira mengatakan dirinya tidak tinggal di Spanyol.
Dalam pernyataannya, penyanyi yang telah menjual lebih dari 80 juta rekaman di seluruh dunia dengan berbagai lagu hits termasuk ‘Hips Don’t Lie’ itu menegaskan dirinya selalu memenuhi semua kewajiban pajaknya.
“Penyanyi itu sepenuhnya meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan oleh karena itu, tidak menerima tawaran penyelesaian,” demikian pernyataan dari perwakilan Shakira pada Rabu 27 Juli 2022 waktu setempat.
Dengan penolakan itu, kasus Shakira pun dibawa ke pengadilan Spanyol, sebelum jaksa pada Jumat, 29 Juli 2022 dilaporkan menuntut hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda 23 juta Euro atau Rp349,1 miliar.
Shakira juga sempat mengatakan dirinya pindah ke Barcelona, Spanyol, tahun 2015 dan tinggal dengan pasangannya, Gerard Pique yang merupakan pemain bola ternama dari klub FC Barcelona. Keduanya memiliki dua anak dan baru saja memutuskan berpisah.***