Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSikap Persaudaraan Korban Napza di FGD DPR Tentang Perubahan Undang-undang Narkotika

Sikap Persaudaraan Korban Napza di FGD DPR Tentang Perubahan Undang-undang Narkotika

Bogordaily.net – Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia ikut turun rembuk dalam kegiatan FGD atas RUU tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Tentang Narkotika
Pada hari ini Selasa 05 Juli 2022.

Adalah Komisi III DPR – RI yang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka mencari masukan, pandangan, atas RUU tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Tentang Narkotika.

Hal ini dilakukan berdasarkan Acara Rapat DPR – RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 – 2022, yang diputuskan Dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 28 Maret 2022.

Belinda Hutapea, Divisi Perempuan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) mengatakan, dalam rapat tersebut, Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia menjadi salah satu undangan kegiatan FGD.

“Pada kegiatan FGD ini Persaudaraan Korban Napza Indonesia melalui Divisi Perempuan, Mendesak Transformasi Undang – Undang dengan menggunakan Perspektif Gender,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi bogordaily.net.

Berikut Ini Kertas Posisi Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia dalam kegiatan tersebut.

Kertas Posisi

PKNI terhadap Pembahasan Revisi Kontribusi Persaudaraan Perempuan Korban Napza Indonesia

Mendesak Transformasi Undang Undang dengan Menggunakan Perspektif Gender

Pernyataan sikap ini ditujukan sebagai masukkan baik untuk substansi revisi maupun proses pembahasan .

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu UU paling bermasalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini, dan UU ini secara jelas ditujukan untuk memberikan dampak buruk pada pengguna narkotika di Indonesia, sehingga jelas Perempuan PKNI berkepentingan untuk mengawal pembahasan revisi .

Permasalahan mendasar dalam yang kami serukan:

tidak mampu membedakan mana yang pengguna , pengedar, dan pembuat narkotika, termasuk perempuan dengan kerentanannya hingga saat ini tetap dikirimkan kepada penjara
memuat pasal-pasal yang dalam implementasinya bersifat transaksional (rehabilitasi bagi pengguna narkotika diwajibkan, bahkan diperjualbelikan) sehingga membuat perempuan pengguna narkotika terjebak dalam pemerasan saat berhadapan dengan hukum memuat ancaman hukum pidana minimal dan bahkan memuat ancaman pidana mati, yang jika diselaraskan dengan jargon “War On Drugs” berdampak pada mudahnya orang dipenjara bahkan dihukum mati, sekalipun untuk perempuan korban eksploitasi.

Masalah dalam ini berimplikasi pada perempuan pengguna narkotika, anak dan remaja yang terdampak narkotika yaitu:
Perempuan pengguna narkotika dalam penelitian pengguna narkotika tidak serta merta diinisiasikan dirinya sendiri, misalnya dari pasangan intim;
Sekalipun pengguna narkotika perempuan menggunakan narkotika atas pilihannya sendiri, seringkali didorong dari beban ganda di masyarakat, sebagai “pelayan” di keluarga maupun komunitas
Perempuan dalam lingkaran peredaran narkotika juga sebagai korban, bukan sebagai pelaku utama, dieksploitasi oleh pihak yang eksploitatif, termasuk laki-laki pemegang kendali jaringan peredaran gelap narkotika.

Dalam menjalani proses hukum, perempuan pengguna narkotika mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual oleh aparat penegak hukum, misalnya penggeledahan bukan oleh Polwan hingga “diajak” berhubungan seksual oleh aparat penegak hukum
Perempuan dalam lingkar narkotika kerap tidak mengetahui peran dirinya, dijebak oleh pihak dan hubungan yang eksplotatif serta menjadi kurir narkotika.

Hal ini membuat perempuan dengan beban pengasuhan dan perempuan hamil dikirim ke penjara, tanpa pemenuhan hak yang memadai, tidak disediakan pembalut, pemeriksaan hamil berbayar , bahkan melahirkan di dalam lapas tidak ditanggung negara serta dampak pemisahan anak dalam proses rehabilitasi dan hukum

Kasus Peredaran Narkotika juga kerap kali terjadi pada Anak dan remaja yang terdampak Narkotika yang tidak ditangani dengan semestinya.

Rehabilitasi yang ada saat ini tidak berperspektif gender dimana pengelolah rehabilitasi tidak melihat kebutuhan perempuan, tidak menyediakan pendamping perempuan, dan cenderung menyalahkan perempuan.

Sayangnya dengan adanya “war on drugs” atau narasi penghukuman bagi pengguna narkotika, terlebih lagi memuat ancaman pidana minimal, pertimbangan kerentanan perempuan diabaikan, sehingga perempuan tetap menjalani hukuman.

Dengan permasalahan demikian, kami Persaudaraan Perempuan Korban Napza di Indonesia yang mewakili Perempuan Korban Napza Indonesia merekomendasikan:

Negara memberlakukan dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, memastikan pengguna narkotika tidak dihukum pidana, melainkan diintervensi dengan pendekatan kesehatan yang tidak masuk dalam sistem peradilan pidana
Negara menghentikan Kebijakan “War On Drugs” yang berdampak buruk pada pengguna narkotika, termasuk perempuan pengguna narkotika.

Dalam menjalankan dekriminalisasi harus dipastikan menerapkan perspektif gender yang sensitif terhadap isu perempuan pengguna narkotika dalam berbagai proses hukum dan program yang dijalankan.

Untuk menunjukkan komitmen negara dalam perbaikan upaya penanggulangan narkotika Revisi UU Narkotika harus menghapuskan pasal bermasalah UU Narkotika, agar tidak menjadi pasal yang ditransaksikan oleh aparat
Revisi UU Narkotika menghapuskan ketentuan pidana minimal, untuk menyediakan ruang bagi hakim serta mempertimbangkan kerentanan perempuan dalam jeratan peredaran gelap narkotika
Dalam proses hukum, harus diatur penindakan tegas aparat yang melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada perempuan pengguna Narkotika
Penanganan kasus Narkotika pada perempuan harus peka dan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dalam posisi sebagai individu, ibu dan keluarga.

Perbaikan sistem pemenuhan HAM dalam lembaga permasyarakatan untuk Lebih mengakomodir kebutuhan perempuan serta jaminan penyelesaian masalah peredaran gelap Napza di dalamnya.

Pelibatan secara bermakna Populasi Perempuan Korban Napza dalam Skema Penghentian Suplay and Demand peredaran gelap Napza dan pemberatasan kejahatan Narkotika. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here