Bogordaily.net– Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu bahkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Karen bepergian ke luar negeri terhitung sampai 8 Desember 2022 mendatang. Lalu seperti apa sepak terjang mantan dirut Pertamina itu? Berikut sosok Karen Agustiawan.
Melansir laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di ITB angkatan 1978.
Setelah menyelesaikan pendidikannya sebagaimana dilansir Detik.com, Karen mulai berkarir di berbagai industri minyak dan gas. Salah satunya adalah Mobil Oil Indonesia tahun 1984-1996.
Di Mobil Oil, Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.
Kemudian pada 2002 – 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Ia menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.
Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006, saat menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Saat Sofyan Djalil menjabat Menteri BUMN tahun 2009, Karen diangkat sebagai Dirut Pertamina menggantikan Ari Soemarno.
Pada era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500. Pada 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes.
Sekitar lebih dari 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas tersebut.
Tahun 2019, Karen ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.
Sepuluh tahun lalu, tepatnya 1 April 2009 anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu. Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.
Karen kini harus kembali berhadapan dengan kasus hukum. KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencekal empat orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021. Salah seorang di antaranya adalah Karen Agustiawan.
“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali menyebut alasan pihaknya melarang Karen dan tiga orang lainnya selama enam bulan dimulai dari 8 Juni sampai 8 Desember 2022 karena sangat diperlukan keterangannya oleh penyidik.***