Friday, 22 November 2024
HomeHiburanTak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

Tak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

Bogordaily.net–  Nikita Mirzani tak jadi ditahan Polresta Serang Kota. Salah satu alasan polisi membebaskan Nikita lantaran adanya permohonan dari pengacara.

“Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dilansir Suara.com, Jumat, 22 Juli 2022.

Shinto menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan,” papar Shinto.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

“Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu,” kata Shinto.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan penangkapan kemudian melakukan pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli 2022. Ia ditahan atas laporan Dito Mahendra.

“Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Kepala Bidang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat 22 Juli 2022.

Dengan penetapan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota yang sedang bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022. Shinto menerangkan langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Ia sempat meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here