Friday, 17 May 2024
HomePolitikTolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap MK

Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap MK

Bogordaily.net– (MK) belum lama ini menolak gugatan terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. selaku Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia pun menyayangkan sikap MK.

Menurut Fahri, legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja. Menurutnya, kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan belum pernah diperiksa.

“Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” kata Fahri kepada wartawan dikutip Suara.com, Senin, 11 Juli 2022.

Bila ahli dan saksi diperiksa, meyakini pendirian MK mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Lebih lanjut Fahri menilai, MK diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan .

Ia pun berharap jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

“Karena sekali lagi, legal standing diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?,” jelasnya

Sementara itu Ketua Umum , Anis Matta, mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” kata Anis Matta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here