Bogordaily.net – Truk tambang di Jalan Raya Rumpin, Kabupaten Bogor, rupanya semakin menantang untuk melanggar jam operasional pada Senin 4 Juli 2022.
Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 21 tahun 2021, yang mana tertulis tentang jam operasional truk tambang mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 pagi hari.
Namun anehnya, Perbup No 21 tahun 2021 tersebut seolah hanya kiasan semata, musabab, masih banyaknya truk tambang yang melanggar jam operasional tanpa penindakan yang tegas dan terarah.
Pantauan Bogordaily.net di Jalan Raya Rumpin pukul 15.20 WIB, masi banyak truk tambang yang berkeliaran bukan pada jam operasionalnya. Bahkan tak jarang muatan meraka tak tertutupi terpal.
Kondisi tersebut pun banyak menuai kecaman dari warga sekitar, seperti Endang Kusnadi (45) salah seorang warga asal Kecamatan Rumpin, sangat geram dengan adanya truk tambang yang beroperasi bukan pada jam nya.
Menurutnya, dengan berkeliarannya truk tambang bukan pada jam operasional, membuat para pengendara khususnya roda merasa sangat dirugikan.
“Ini kan ya kalau siang ngebul jalan, kalau hujan mah liat aja sendiri jalannya. Kalau bisa mah ya ikuti aturan ya, kan yang pake jalan ini bukan mereka (truk tambang) doang. Apalagi itu motor, saya juga kalau jalan pake motor ada truk gede mah takut juga buat nyalip,” ungkapnya kepada Bogordaily.net Senin 4 Juli 2022.
Sementara itu belum lama ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, untuk sanksi kepada para pelanggar khususnya truk tambang yaitu pemutar balikan kendaraan.
“Nanti kita akan operasi lagi gitu, untuk penegakan Perbup 120 gitu, tindakan tegasnya pasti yah ok,” ujar Kadishub Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada Bogordaily.net
(Muhammad Irfan Ramadan)