Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalUji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta

Bogordaily.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil kebijakan baru. Keputusan itu terkait lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK yang berlaku mulai Desember 2022 akan menyasar mobil dan sepeda motor.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.

“Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK). Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi,” kata Asep.

Setelah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kebijakan tersebut, data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.

“Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan),” kata Asep.

Adapun sanksi ini akan diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara Jakarta, yang salah satu faktor utamanya akibat asap knalpot dari kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, warga DKI atau yang sehari-harinya berkegiatan di Ibu Kota diimbau segera melakukan uji emisi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan tertulis.

Asep mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapannnya akhir tahun ini.

“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here