Bogordaily.net – Polisi terus melakukan pengejaran terhadap sopir taksi yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Tindak pencabulan ini terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, kan pelakunya sudah melarikan diri, nah ini kami sedang cari,” ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ, Rabu 13 Juli 2022.
Mariana menegaskan, tak ada kendala dalam mengungkap dugaan kasus pencabulan yang dialami bocah berusia 8 tahun tersebut. Sejauh ini, polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku pencabulan tersebut.
Menurut dia, polisi tak menutup kemungkinan pelaku dimasukanan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, sejauh ini belum dilakukan karena masih diupayakan pencarian terhadap pelaku.
“Kami upaya dahulu, kalau misal ini (penerbitan DPO) upaya terakhir, karena kita juga tak ada batas waktunya,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan pencabulan dilakukan seorang sopir taksi bernama Ali S (50) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan terhadap korban FR terjadi di rumah kontrakannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal Selasa, 28 Juni 2022.***