Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalWakil Ketua KPK Lili Pintauli Resmi Mengundurkan Diri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Resmi Mengundurkan Diri

Bogordaily.net– Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri. Ia telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diteken Keppres mengenai pemberhentian Lili.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan dikutip Detik.com, Senin 11 Juli 2022.

Menurut Faldo, penerbitan Keppres itu merupakan bagian administrasi sesuatu peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Terakhir ia diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Sementara itu hari ini  Lili Pintauli Siregar hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dewas KPK telah menjadwalkan sidang perdana etik Lili dalam perkara dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika hari ini.

Sidang etik perdana sempat diundur karena ada permintaan lembaga antirasuah agar Lili Pintauli sebagai terperiksa untuk hadir menjadi narasumber.

Ia seharusnya Lili menjalani sidang etik perdana pada 5 Juli 2022 kemarin. Namun, dengan alasan dinas kerja ke Bali untuk menghadiri kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 akhirnya dewas KPK melakukan penundaan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here