Bogordaily.net– Wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur akan dikenakan biaya Rp3,75 juta. Biaya ini digunakan untuk konservasi per tahun untuk dan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022. Lalu apa saja kegiatan konservasi di Taman Nasional Komodo.
Koordinator Pelaksana Program Konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), Carolina Noge menyampaikan lima kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keutuhan konservasi TNK di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertama ialah penguatan kelembagaan, yakni memperbanyak kajian ilmiah di kawasan tersebut.
“Kemudian yang kedua adanya penguatan kelembagaan dari sisi sumber daya manusia, yakni memberikan pelatihan, sosialisasi, dan sebagainya yang akan kita lakukan bersama Balai Taman Nasional Komodo. Misalnya pelatihan selam dan pembuatan peta,” ujar Carolina dalam Weekly Press Briefing bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno secara virtual dilansir Okezone.com.
Upaya ketiga kata dia adalah pengamanan dan pengawasan dalam bentuk patroli bersama dengan masyarakat setempat.
Menimbang TNK mencakup wilayah daratan sekaligus perairan, menurutnya, maka diperlukan pembangunan infrastruktur sarana-prasarana yang lebih ekstra dalam rangka pengawasan dan pengamanan.
Patroli tersebut mencakup antara lain pencegahan kebakaran, illegal fishing, overfishing, dan perburuan liar. Selain itu akan ada patroli rutin atau insidental apabila diperlukan.
Selanjutnya ialah memberdayakan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan memberikan suvenir hasil kerajinan tangan masyarakat setempat kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke TNK.
“Ini akan kami dampingi dan akan kami tambahkan terus nilai ekonominya,” kata Caroline.
Selanjutnya, pemangku kepentingan terkait memberikan pemberdayaan wisata alam. Beberapa program yang akan dilakukan adalah digitalisasi manajemen kunjungan.
Nantinya, biaya konservasi diberikan melalui aplikasi Pemerintah Provinsi NTT bernama INISA yang menyediakan fitur sistem reservasi online dan akan diluncurkan pada Agustus 2022.
Berdasarkan kajian daya dukung serta daya tampung berbasis jasa ekosistem dan keutuhan konservasi di TNK, didapati rekomendasi untuk memberlakukan biaya konservasi di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya sebesar Rp3,75 juta per orang setahun diiringi pembatasan pengunjung 200 ribu orang per tahun.
Biaya konservasi yang dimaksud kompensasi jasa ekosistem yang berkurang setiap adanya kunjungan wisatawan ke TNK. Jasa ekosistem tersebut mencakup ketersediaan air dan oksigen yang berkurang, serta polusi dan sampah yang bertambah.
“Selain itu juga ada jasa konservasi. Jadi bukan hanya sekedar kompensasi biaya nilai jasa ekosistem, tapi juga ada jasa-jasa lainnya yang termasuk di dalam biaya tersebut, termasuk juga tiket masuk dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan biaya konservasi per tahun untuk setiap orang yang berwisata ke kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur resmi ditetapkan pemerintah. Mulai 1 Agustus 2022, wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo atau Pulau Komodo wajib membayar biaya-biaya kontribusi konservasi sebesar Rp3,75 juta per orang untuk satu tahun.***