Bogordaily.net – Irjen Ferdy Sambo resmi dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri) setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Apa kalian tau, apa itu Yanma Polri?
Kabar Irjen Ferdi Sambo dimutasi ke Yanma Polri tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam Surat Telegram tersebut berisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo karena kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo juga dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) di Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).
Para perwira yang dimutasi itu berasal dari empat kesatuan, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Lantas, apa itu Yanma?
Yanma sendiri memiliki arti Pelayan Markas yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum.
Dalam arti lain Yanma lebih sering dianggap sebagai lokasi mutasi perwira yang terlibat masalah atau kasus.
Lantas apa itu Yanma Polri? Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia.
Namun Yanma lebih sering dianggap sebagai lokasi mutasi bagi para perwira yang terlibat suatu masalah atau kasus. Beberapa perwira yang tengah dalam proses pemeriksaan atau terbukti terlibat suatu kasus akan dimutasi ke bagian Yanma.
Rincian tugas yang diemban oleh Yanma telah diatur dalam peraturan. Tugas pokok yang dilakukan oleh para Yanma adalah menyelenggarakan pelayanan markas.
Di antaranya adalah pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas serta berbagai urusan dalam lingkungan Polda.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.(*)