Bogordaily.net – Modus jual beli mafia tanah di Cisarua Bogor pun dibeberkan polisi. Mereka bergerak dengan berbagai tipu muslihat.
“Pelaku meminta bantuan orang lain untuk meyakinkan pembeli hingga pada akhirnya tanah itu dijual dengan harga Rp 315 juta di kawasan Desa Citeko. Tanah yang dijual pelaku tersebut sebelumnya juga pernah dijual oleh kepada orang lain,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Pelaku, kata Iman, adalah seorang residivis mafia tanah yang kerap menjalankan aksinya di Kecamatan Cisarua di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dia sebelumnya telah ditangkap pada tahun 2013 dengan kasus yang sama, yaitu penipuan jual beli tanah.
“Tanah yang dijual pelaku, sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku DT kepada orang lain. Korban SG dikagetkan dengan pengakuan seseorang yakni DD dan NN yang juga mengaku pemilik tanah tersebut sejak tahun 2013,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
ya, Polres Bogor berhasil menangkap mafia tanah di Desa Citeko, Cisarua Puncak Bogor. Pelakunya adalah Pria paruh baya berinisial DT (79). Ia merupakan warga Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan aksinya menjadi mafia tanah. Dia beraksi di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akhirnya ia pun kini berhasil ditangkap oleh Polres Bogor.
Saat menjadi mafia tanah di Desa Citeko, Cisarua, DT dalam melakukan modus operandi yang bohong. Pria baya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan jual beli dengan dasar laporan kehilangan akte jual beli (AJB) dan surat-surat tanahnya.
Muhammad Irfan Ramadan