Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalBelum Vaksin Booster Wajib Tes PCR, Jadi Syarat Naik Kereta Api

Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR, Jadi Syarat Naik Kereta Api

Bogordaily.net–  Mulai tanggal 15 Agustus 2022 lalu pemerintah telah menerapkan aturan atau baru bagi penumpang (KA) jarak jauh. Aturan tersebut tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang ‘Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.

Salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3×24 jam) saat boarding.

“Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dilansir Suara.com.

Selain itu, terbaru perjalanan kereta api Agustus 2022 tersebut juga mempunyai kebijakan khusus mengenai ketentuan bagi penumpang KA anak-anak, KA lokal, KA aglomerasi, dan KA jarak dekat.

Apa saja naik kereta api terbaru per tanggal 15 Agustus 2022? Dilansir dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id, simak berikut ini aturan dan terbaru naik kereta api yang perlu diketahui.

Naik Kereta Api Terbaru

Bagi pelaku perjalanan KA berusia di atas 18 tahun yang sudah melakukan vaksin booster (ketiga) tidak perlu menunjukkan surat tes negatif screening Covid-19

Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3×24 jam)

Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.

naik kereta api penumpang anak-anak dan remaja

Berikut ini beberapa khusus pelaku perjalanan Kereta Api bagi penumpang anak-anak dan remaja berusia 6 – 17 tahun:

Vaksin kedua tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19

Jika baru  menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1×24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3×24 jam)

Pelaku perjalanan dari luar negeri  tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1×24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3×24 jam).

Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1×24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

Persyaratan naik kereta api terbaru seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan Kereta Api. Sebab, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang akan diperbolehkan menggunakan transportasi kereta api. Jika tidak memenuhi , maka penumpang dipersilakan untuk membatalakan tiket.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here