Friday, 7 June 2024
HomeNasionalBerkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung, Ini Penyebabnya

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung, Ini Penyebabnya

Bogordaily.net–  Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol , Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum lengkap. Kejaksaan Agung RI pun mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Suara.com, Senin 29 Agustus 2022.

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

“Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ujarnya.

Sementara, berkas perkara satu tersangka lainnya atas nama Putri Candrawathi menurut Fadil pagi ini baru saja diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Berkas istri itu nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti seperti halnya berkas keempat tersangka lainnya.

“Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penydik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, , Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here