Tuesday, 7 May 2024
HomeKabupaten BogorBuntut Kasus Pertanahan, Pengacara Kritik Buruk Pelayanan BPN Kabupaten Bogor

Buntut Kasus Pertanahan, Pengacara Kritik Buruk Pelayanan BPN Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Kasus pertanahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Warga yang merupakan ahli waris alm Jon Sudijono mengungkapkan memiliki lahan satu hamparan yang terletak di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, dan wilayah Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang merupakan eks lokasi penambangan pasir PT. Rejeki Kurnia Alam.

Dengan luas lahan sekitar 69.761 M2 yang dibeli dari masyarakat sejak tahun 1994 sampai tahun 2010. Bidang tanah tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Karunia Bastem Mandiri dan didirikan komplek perumahan Amira Residence.

Atas adanya kasus pertanahan tersebut, pihak ahli waris akhirnya mengkuasakan penanganan kasusnya kepada Law Office Maha Katy & Associates.

Maha Katy mengatakan, kasus itu sudah diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan register perkara nomor : 180/Pdt.G/2017/PN.Gbi. Bahwa pada saat ini proses peradilan sudah selesai dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Klien kami dinyatakan menang sekaligus sebagai pemilik yang sah terhadap bidang ranah aquo sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI no. 2639 K/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor: 180/Pdt.G/2017/PN.CBI tanggal 6 Juni 2018,” ucap Maha Katy didampingi Umbu SS Patrick MP, dalam konfrensi pers yang digelar di Jalan R3, Kecamatan Bogor Timur, pada Senin 22 Agustus 2022.

Lanjut Maha Katy, dengan adanya keputusan pengadilan itu, diajukanlah permohonan surat keputusan hak atas tanah eks lokasi penambangan PT. Rejeki Karunia Alam kepada kantor pertanahan kabupaten Bogor sesuai surat nomor: 08/MK&A/I/2022 perihal permohonan surat keputusan hak atas tanah eks lokasi penambangan PT. Rejeki Karunia Alam tertanggal 17 Agustus 2022.

Komunikasi dengan pihak Kabupaten Bogor tidak pernah terjadi, karena setiap datang selalu disampaikan bahwa kepala Kabupaten Bogor masih sibuk. Ketika dipertanyakan soal surat, selalu dijanjikan.

Jadi patut diduga ada sesuatu yang tidak beres. Diduga ada mafia tanah yang bekerjasama dengan pihak dalam permasalahan ini.

“Surat kami sudah disampaikan kepada Kementrian ATR/ sejak 5 Agustus 2022 lalu dan hingga saat ini tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak Kementrian. Kami berharap Mentri ATR memperhatikan surat kami dan memberikan sanksi kepada Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Dengan adanya pembiaran dari pihak Kabupaten Bogor, saat ini di lokasi sudah dibangun sekitar 200 unit perumahan.

“Kami juga sudah melakukan pemblokiran kepada dan BTN sebagai pihak perbankan kaitan perumahan tersebut, agar tidak menerima nasabah untuk perumahan tersebut. Kabupaten Bogor diduga bersekongkol dengan mafia tanah dalam kasus ini,” tandasnya.

Maha Katy juga membeberkan, kasus ini bermodus penipuan, berawal dari adanya seseorang yang akan membeli lahan milik Jon Sudijono. Saat itu pihak pembeli memberikan uang Rp1 miliar sebagai DP (tanda jadi), namun tidak ada pembayaran lagi.

Bahkan yang terjadi, pihak pembeli itu telah membangun perumahan yang saat ini sudah dibangun sekitar 200 unit perumahan dan sudah diperjual belikan unit perumahannya.

“Saat itu kasusnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena ini jual beli maka laporan ke pengadilan perdata. Hasil keputusan pengadilan uang Rp 1 Miliar ini dinyatakan hangus karena tidak ditepatinya janji untuk jual beli lahan tersebut,” bebernya.

“Kami berharap ada lembaga yang mengawasi dan memperhatikan kinerja Kabupaten Bogor. Bahkan kasus pelayanan buruk dari BPN Kabupaten Bogor ini sudah dilaporkan ke pihak Ombudsman RI, dan saat ini masih menunggu proses penanganannya,” tutupnya.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin 22 Agustus 2020 sore, memberikan jawaban,

“Akan Segera kami tanyakan ke kantah Perwakilan,” tutupnya.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here