Friday, 29 March 2024
HomePolitikBuntut Kasus Ferdy Sambo, Golkar dan PDIP Tolak Usulan Penonaktifan Kapolri

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Golkar dan PDIP Tolak Usulan Penonaktifan Kapolri

Bogordaily.net – Terkait usul penonaktifan Jendral Listyo Sigit Prabowo oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, beberapa partai seperi Golkar menolak usulan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, soal penonaktifan Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus Irjen Ferdy Sambo, ternyata medapat respon dari beberapa partai.

Selain Golkar, sebelumnya PDI Perjuangan (PDIP) dan Gerindra juga sudah menyatakan ketidaksetujuannya memberhentikan .

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa menjelaskan alasan penonaktifan menjadi pribadi Benny K. Dia bilang, selama ini sudah sangat terbuka dengan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

“Saya tidak setuju usulan Benny Kabur Harman terkait penonaktifan . Justru menurut saya sangat terbuka dalam rangka penyelesaian kasus ini,” ujar Supriansa, Selasa, 23 Agustus.

Supriansa menilai, usulan Benny K Harman itu mengada-ada. Menurutnya, Komisi III DPR tidak pernah membicarakan terkait usulan itu. Belum lagi, keputusan memberhentikan bukan wewenang legislatif tetapi ekskutif.

“Saya kira usulan Beny K Harman itu adalah usulan pribadinya bukan atas nama Komisi III DPR. Karena kami di Komisi III DPR tidak pernah membahas khusus terkait penonaktifan ,” lanjutnya.

Supriansa juga menilai, sejauh ini sudah sangat responsif menyelesaikan kasus tersebut. Gerak cepat itu terbukti saat Sigit membentuk tim khusus.

Bahkan, kata dia, Kapolri mengumumkan sendiri penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Saat ini telah ada 5 tersangka dalam kasus tersebut.

“Itu bukti bahwa Kapolri tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Patut kita apresiasi ketegasan bapak Kapolri,” kata Supriansa.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk diberhentikan sementara.

Hal ini lantaran Benny menilai, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun karena sering menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas, Senin, 22 Agustus 2022. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here