Bogordaily.net – Terbaru, cek disini indormasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling (Simling) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini Senin, 22 Agustus 2022. Berikut lokasi dan jadwal Simling di Kabupaten Bogor.
Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyusun fasilitas ini agar mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Untuk jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini ada di Polisi Sektor Cileungsi.
Operasional pelayanan mulai dibuka sejak pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, biaya perpanjangan SIM berbeda-beda, yakni :
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
Pemilik SIM A atau SIM C dapat dilayani oleh Satpas Polres Bogor.
Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan layanan SIM Satpas Polres Bogor di Kabupaten Bogor ya.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi
Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan, Anda juga perlu memperhatikan jadwal SIM keliling yang tersedia. Untuk datang ke lokasi Perpanjangan SIM Keliling, warga diharap tetap menggunakan masker.(*)