Saturday, 23 November 2024
HomePolitikDaftar Pemilu 2024 ke KPU, Partai Hanura Diiringi Budaya Betawi

Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Partai Hanura Diiringi Budaya Betawi

Bogordaily.net–  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 8 Agustus 2022. Pendaftaran dipimpin Ketua Umum Partai Hanura Oesman Satpa Odang (OSO).

Dilansir Suara.com di lokasi, Partai Hanura datang dengan membawa rombongan. Pihaknya bahkan memakai rangkaian budaya betawi palang pintu dalam kedatangannya ke KPU. Tampak sejumlah kader Hanura memakain pakaian adat dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam proses pendaftaran tersebut, tak banyak kalimat disampaikan oleh OSO. Ia hanya menegaskan kekinian kondisinya sehat dan siap menghadapi tahapan proses Pemilu 2024.

“Alhamdulillah baik, saya sehat,” kata OSO yang tampak didampingi oleh Sekjen Hanura Kodrat Shah.

Kemudian OSO serta rombongan memasuki kantor KPU untuk mendaftar. Jajaran KPU juga sudah siap menyambut kedatangan Partai Hanura.

Hingga saat ini tercatat sudah 16 parpol mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, Partai Gelora, terbaru Partai Republiku Indonesia dan ditambah Partai Hanura.

Dari jumlah tersebut, sepuluh di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Sementara 4 parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU mengumumkan waktu pendaftaran partai politik lewat media laman atau website KPU.

Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Menurut dia bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.

“Penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu,” kata Hasyim.

Tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here