Bogordaily.net – Minggu lalu para penggugat dari Warga Kirab Remaja Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Cibinong yang diketahui memperjuangkan haknya atas sengketa sebidang tanah di wilayah tersebut.
Hari ini, Kamis 24 Agustus 2022 merupakan sidang kedua karena penggugat melalui kuasa hukumnya diminta melengkapi syarat identitas para penggugat, namun puluhan warga dikabarkan membatalkan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Dari Penjelasan Juru Bicara Warga Kirab Cileungsi, Jose menuturkan bahwa pembatalan yang dilakuakannya sebab ia bersama penggugat akan menambah daftar menjadi 100 orang yang sebelumnya total penggugat adalah 34 orang.
Menurutnya alasan pembatalan gugatan itu sendiri karena warga yang terkena dampak ingin masuk menjadi bagian penggugat.
“Harapan kami tidak muluk-muluk, kami hanya minta lahan yang puluhan tahun fisiknya telah dikuasai oleh klien kami diberikan SHM atas nama mereka sendiri,” katanya pada saat wawancara, pada Kamis 25 Agustus 2022.
“Kami akan melaporkan kasus ini kepada satgas mafia tanah dan Presiden Jokowi, sehingga klien mendapakan hak yang semestinya,” Tuturnya.
Sebelum itu, Purnama Pangabean salah seorang warga Kirab mengatakan langkah gugatan ini berawal dari warga yang merasa dirugikan karena pendataan penerimaan sertifikat penggunaan tanah, tetapi alhasil pihaknya bersama dengan warga lainnya tidak mendapatkan sertifikat.
Jose pun menambahkan ada sekitar 12,69 Hektare lahan di Wilayah Kirab Remaja Kecamatan Cileungsi yang saat ini mulai dibangun beberapa gedung tinggi*
(Mutia Dheza Cantika)