Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalDibeberkan Jaksa, Uang Hasil Affiliator Doni Salmanan Untuk Mas Kawin

Dibeberkan Jaksa, Uang Hasil Affiliator Doni Salmanan Untuk Mas Kawin

Bogordaily.net – Uang hasil Affiliator mengalir untuk Mas Kawin pernikahannya. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penipuan investasi opsi biner yang digelar perdana pada Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam dakwaannya diungkapkan bahwa menggunakan uang hasil penipuan sebagai Mas Kawin.

Pada dakwaan sidang terungkap jika memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Ia menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan pada Dinan pada November 2021.

Uang itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

“Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa,” kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan uang Rp 200 juta yang diberikan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.

“Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa,” kata jaksa menjelaskan.

Lalu, tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.

Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu tersebut.

didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.***

Sumber: Suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here