Bogordaily.net– Tiga partai politik (parpol) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran untuk Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memilih tak ambil pusing dengan persoalan itu. Ia menilai langkah itu merupakan hak dari setiap partai politik.
“Ya itu kan memang posisinya haknya partai politik ya,” kata August kepada awak media di Yogyakarta, sebagaimana dilansir SuaraJogja.id, Jumat, 19 Agustus 2022.
August memastikan pihaknya telah menyusun Peraturan KPU terkait dengan pendaftaran partai politik itu sejak awal. Kemudian ditambah pula dengan ketentuan yang ada di undang-undang bahwa pendaftaran itu wajib menyerahkan dokumen pendaftaran yang lengkap.
“Nah lengkap itu kan syaratnya sudah di undang-undang tuh. Jadi mulai dari kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota termasuk kecamatan, termasuk jumlah perempuan, kantor segala macam,” terangnya.
Ia menjelaskan sejak awal ada tercatat ada 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kemudian 40 parpol melakukan pendaftaran dan tiga partai tidak mendaftar.
Dari 40 parpol yang mendaftar tersebut 24 parpol dinyatakan lengkap secara berkas. Kemudian akan diteruskan dalam tahapan verifikasi yang berlangsung sejak tanggal 2 Agustus 2022 kemarin.
“Sisanya 16 itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan. Jadi mereka memang 16 partai politik tidak masuk melakukan pendaftaran,” paparnya.
Ia mengaku memang sudah ada informasi tentang tiga partai yang melayangkan gugatan ke Bawaslu. Pihaknya akan menyerahkan hal itu kepada Bawaslu dalam melakukan penilaian.
“Sekarang memang kita dengar juga informasinya ada tiga partai politik ke bawaslu. Menurut kami di KPU, ya akan sangat bergantung pada penilaian bawaslu itu sendiri. Itu hak partai ya tentu kita tidak bisa punya pandangan lain ya. Nanti tergantu bawaslu dalam melakukan penilaian,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.
“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai,” kata Totok.
Meski begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.
“Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara” ungkapnya.
Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.***