Bogordaily.net – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendorong eksekutif untuk menselesaikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jabar, yang menemukan dugaan kebocoran anggaran sebesar Rp42 miliar.
“Kewenangan pembenahan akan LHP BPK itu, kami legislatif mendorong eksekutif untuk segera menselesaikannya,” ucap Rudy di DPRD Kabupaten Bogor, Senin 22 Agustus 2022.
Sementara itu, Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor Burhanudin menuturkan bahwa, pembenahan LHP BPK itu pararel dengan rencana pembahasan KUA PPAS dan lainnya.
Hanya, bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada catatan atau temuan seperti Dinas PUPR, Dinkes, DLH, dan lainnya wajib menindaklanjuti selama 60 hari setelah Pemkab Bogor menerima LHP BPK.
“Kepada SKPD dan penyedia jasa yang ‘memiliki’ catatan atau temuan di LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimohon segera menindaklanjuti surat dari Plt Bupati Bogor. SKPD terkait sudah melakukan upaya penagihan, dan laporan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sudah kami sampaikan melalui Sekretaris DPRD,” ujar Burhanudin.
Burhanudin menambahkan selain materi uang, catatan atau temuan juga bersifat administratif. Seperti Pemkan Bogor diwajibkan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Bogor tentang mekanisme pemungutan retribusi pengelolaan sampah.
“Untuk catatan yang sifatnya administratif, kami akan segera menerbitkan Perbup Bogor tentang mekanisme pemungutan retribusi pengelolaan sampah. Saya sampaikan terima kasih atas kebersamaan antara eksekutif dengan legislatif untuk kebersamaan membenahi catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, akibat catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat hingga pemerintahannya dapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP), Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan mengevaluasi secara menyeluruh roda pemerintahannya.
Tak hanya dugaan bocornya anggaran hingga sebesar Rp 42 miliar, tetapi juga tentang lelang pengadaan barang jasa yang diduga ada pengaturan.
Terkait kelebihan bayar, Pemkab Bogor akan menselesaikannya selama 60 hari, . Selain satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis terkait, Inspektorat juga diminta menindaklanjuti.
“Saya diperintah BPK perwakilan Jawa Barat untuk membuat action plan, SKPD teknis terkait akan menagih (kelebihan bayar) kepada pihak ketiga (penyedia jasa),” pungkas Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan*
(Albin)