Bogordaily.net – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh membuat pernyataan mengejutkan, dimana tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah.
Di Indonesia sering kita temui istilah pecah Kartu Keluarga (KK). Biasanya hal ini dilakukan ketika seseorang telah menikah namun masih tinggal di alamat yang sama.
Dirjen Dukcapil mengatakan sistem di Indonesia tidak melarang satu alamat rumah digunakan untuk lebih dari satu KK.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia.
“Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK,” ujar Zudan.
Zudah memberika contoh, jika dalam satu keluarga tercatat ada kedua orangtua dan tiga anak. Kemudian anak sulung menikah dan tinggal bersama keluarga tersebut.
Karena sudah memiliki keluarga baru, anak sulung boleh melakukan pecah KK meski dia dan istri masih tinggal di rumah orangtua.
Baca Juga 5 Fakta yang Janggal dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Misalnya ada KK orangtua kita, beserta adik-adik kita, kemudian teman-teman menikah, masih tinggal di rumah itu bersama istri lalu ingin mecah KK, itu dibolehkan. Jadi ada KK ortu dan ada KK teman-teman bersama istri. Jadi satu alamat ada dua KK. ini dibolehkan,” tegasnya.
Kemudian Zudan juga menjelaskan, saat ini Dukcapil juga bertransformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil dan KK.
Meski demikian, keabsahannya tetap dapat dijamin dengan QR Code.
“Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil. Saat ini bisa jika dalam satu KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, satu asli dan lainnya fotokopi,” tutur Zudan. (*)