Bogordaily.net – BPOM mengungkapkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Ini artinya prevalensi rokok pada anak terus meningkat.
Merespons hal itu, anggota DPD RI yang juga Pemerhati Anak Fahira Idris mengatakan, perlu ada sebuah terobosan besar untuk mencegah terus meningkatnya prevalensi perokok anak.
Kata Fahira, terobosan itu harus segera digulirkan agar tidak ada celah bagi anak untuk mengakses rokok. Salah satunya menjadikan E-KTP sebagai syarat membeli rokok.
Ia mengusulkan hal itu karena erokok anak terus meningkat disebabkan karena akses mereka mendapatkan rokok begitu mudah di negeri ini.
“Kenapa celah ini tidak kita tutup. Terbitkan aturan yang bersifat nasional misalnya peraturan pemerintah yang bisa juga dikuatkan aturan daerah yang menjadikan E-KTP sebagai syarat membeli, sehingga anak-anak tidak mudah mengakses rokok,” jelas Fahira, dikutip dari RMOL, Selasa 8 Agustus 2022.
Secara teknis, pemerintah bisa mengatur bahwa semua toko baik supermarket, swalayan, minimarket, kelontong sampai kaki lima harus mentaatinya syarat penggunaan E-KTP.
Bahkan Fahira mengusulkan jika nantinya melanggar diberi sanksi tegas penutupan atau denda.
“Aturan seperti ini jamak dilakukan di luar negeri,” pungkas Fahira Idris.***