Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorEksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Sepertinya Kuat

Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Sepertinya Kuat

Bogordaily.net – Pemerhati politik dan hukum, Miftahul Adib menilai kasus yang menjerat kental dengan dugaan aroma tekanan politik. Adib menafsirkan seharusnya hakim Tipikor bisa melihat secara jelas dan nyata kasus.

Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja.

“Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta,” tegasnya.

Diketahui, menolak yang diajukan Bupati Bogor non aktif .

Hakim Tipikor menilai surat dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK terhadap sudah cemat, jelas dan lengkap.

kasus ade yasin

“Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap yang dilakkan , di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martainata, Senin 1 Agustus 2022.

Sementara itu, kuasa hukum , Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim.

Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu,” kata dia, usai sidang.

Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh untuk memberikan uang ke BPK.

Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari *

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here