Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorDemo PN Cibinong Bogor, Forum Warga Kirab Remaja Menolak Pembatalan SHM

Demo PN Cibinong Bogor, Forum Warga Kirab Remaja Menolak Pembatalan SHM

Bogordaily.net Bersatu berunjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor. Mereka menolak pembatalan .

Hari ini Kamis 25 Agustus 2022, merupakan persidangan ke dua setelah minggu lalu sidang (18 Agustus 2022) di tunda karena penggugat melalui kuasa hukumnya di minta melengkapi syarat identintas para penggugat.

“Identitas penggugat tentu menjadi sangat penting apalagi jika hakim melihat ada kejanggalan, misalnya ada 35 penggugat (sebagian berkeluarga) tetapi hanya menggunakan 2 alamat saja. Hakim tentu akan bertanya tanya bagaimana mungkin ada 35 orang bisa bertempat tinggal di dua alamat saja,” kata koordinator Bersatu Dharma Agung Tarigan dalam keterangan persnya yang diterima redaksi bogordaily.net.

Penolakan Hakim pada kuasa hukum penggugat yang tidak memiliki surat kuasa juga tentunya akan menjadi perhatian hakim. Kedua hal itu, kata dia, tentunya bisa menjadi bahan penilaian hakim untuk melihat apakah ada niat baik di balik gugatan ini atau tidak.

Menurutnya, selama proses sidang yang terus berlanjut tentu akan semakin banyak hal hal lain yang semakin menarik yang terungkap dalam persidangan.

Untuk tetap menjaga agar persidangan tetap objektif dan berkeadilan, sambungnya, maka kami berencana akan meminta Komisi Yudisial untuk ikut mengawasi proses persidangan tersebut.

Bagi sekitar 400 lebih penerima , kata dia, proses dan keputusan pengadilan ini akan menjadi bukti terkait sikap negara terhadap tanah tanah yang di telantarkan dan di sia siakan oleh para pemegang hak. Apakah Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reformasi Agraria hanya slogan atau merupakan sikap negara termasuk lembaga peradilan.

Dia menuturkan, jika pengadilan memutuskan bahwa upaya sertifikasi tanah negara yang di ambil dari tanah eks hak Pakai Yayasan Purna Bhakti Pertiwi merupakan perbuatan melawan hukum maka berikutnya sangat bisa dibatalkan, kemudian bisa jadi proses hukum selanjutnya akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang di miliki keluarga mantan Presiden Soeharto.

“Jika berangkat dari alur pikir ini maka sesungguhnya Rakyat kecil sedang kembali berhadapan dengan Raksasa Cendana yang siap mengintip atau bersiap menumpang dan mengambil keuntungan dari proses gugatan perbuatan melawan hukum ini,” ujarnya.

Untuk itu maka Bersatu dan para pemegang menegaskan sikap:

1. Meminta Pengadilan Negeri Cibinong menolak Gugatan yang salah alamat, tidak berdasar hukum dan merugikan Rakyat.

2. Kami Meminta agar Pengadilan Negeri Cibinong tidak dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu yang bertujuan akhir untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik kami.

3. Pembatalan Sertifikat hanya akan menguntungkan Yayasan Purna Bakhti Pertiwi yang di miliki oleh Keluarga mantan Presiden Soeharto dan telah terbukti menelantarkan tanah tersebut selama puluhan tahun.

4. Kami akan berjuang sekuat-kuat nya secara bersama-sama untuk melawan setiap usaha dari pihak manapun yang bertujuan untuk membatalkan yang telah kami perjuangkan lebih dari 6 tahun. Tanah ini akan kami pertahankan hingga tetes darah terakhir.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here