Thursday, 25 April 2024
HomePolitikGagal dalam Pendaftaran, 3 Parpol Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Gagal dalam Pendaftaran, 3 Parpol Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Bogordaily.net – Genderang pemilu 2024 sudah terdengar sejak penutupan pendaftaran politik peserta pemilu. Tiga politik (parpol) yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengonfirmasi, sebanyak tiga parpol yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Berkarya, Bhinneka (Indonesia), dan Pandai ( Negeri Daulat Indonesia),” ujarnya kepada wartawan.

Kendati demikian, Totok mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan itu karena masih harus diperiksa kelengkapan berkasnya sebelum diregistrasi secara resmi.

Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi. Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh karena harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari RI, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Sementara itu, bagi 16 parpol yang berkasnya tidak lengkap dan dinyatakan gagal lolos pendaftaran, hanya menerbitkan tanda pengembalian sesuai Peraturan Nomor 4 Tahun 2022.

“Tadi kita konsultasi, kalau mau mengajukan (proses hukum), silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke (bagian) pelanggaran tadi,” jelas Totok.

Terpisah, Sekjen Berkarya Andi Picunang mengatakan telah mengajukan proses penyelesaian sengketa. Ia menjelaskan alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi politik (Sipol).

“Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan,” kata Andi.

Andi meminta KPU agar memberikan keringanan kepada 16 parpol yang gagal melengkapi berkas. Pasalnya, sipol hanya berperan sebagai alat bantu parpol untuk menghimpun data.

“Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran sedikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here