Friday, 22 November 2024
HomeEkonomiGaji TKI di Taiwan Naik Jadi Rp9,9 Juta, Ini Syaratnya

Gaji TKI di Taiwan Naik Jadi Rp9,9 Juta, Ini Syaratnya

Bogordaily.net – Taiwan menjadi negara tujuan terbanyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena negara ini memberikan upah dengan nominal yang cukup tinggi. Jika Anda berminat mendapat gaji besar di Taiwan, berikut syarat-syarat menjadi TKI.

Gaji TKI di Taiwan tahun 2022 semakin besar setelah ada kebijakan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan. Dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, gaji TKI / PMI sektor domestik di Taiwan tahun 2022 sebesar NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta.

Walaupun demikian, pemerintah tetap berupaya mensejahterakan para pahlawan devisa negara dengan menaikkan upah. Upaya tersebut berbuah manis, terhitung sejak Rabu, 10 Agustus 2022. TKI atau PMI sektor demestik di Taiwan akan menerima upah lebih besar, yaitu sekitar NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, terakhir kali PMI Sektor Domestik di Taiwan mendapatkan kenaikan upah pada tahun 2015. Sejak saat itu, mereka mendapatkan upah sebesar NTD 17.000 atau setara Rp 8,5 juta.

Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk menaikkan upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO).

Dalam berbagai kesempatan, Kemnaker menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan dalam mempertimbangkan penyesuaian upah PMI.

“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari liputan6, Jumat, 12 Agustus 2022.

Fauziah menambahkan, selain kenaikan upah, PMI di Taiwan juga akan mendapatkan upah tambahan sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.

“Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Fauziah berkata pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan baru tersebut dan memastikan terimplementasi dengan baik.

“Kami meminta dukungan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here