Bogordaily.net– Mantan imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib dikabarkan divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Banding Arab Saudi.
Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, melaporkan Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang memebaskan sang imam dari dakwaan terhadapnya.
Dilansir CNN Indonesia, Al-Thalib ditangkap otoritas Saudi pada Agustus 2018 lalu tanpa penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggaran yang menyeretnya. Saat itu, ia merupakan salah satu imam di Masjidil Haram.
Prisoners of Conscience saat itu mengatakan Al-Thalib ditangkap setelah pria 48 tahun tersebut menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.
Media lokal Saudi lain menyebut Al-Thalib yang merupakan seorang hakim di Mekkah, juga kerap megkritik dan mencemooh aturan pemerintah yang semakin moderat seperti pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara lainnya.
Prisoners of Conscience memang kerap memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi.
Dikutip Middle East Monitor, Arab Saudi sudah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017 lalu. Beberapa penahanan dilakukan karena ulama-ulama tersebut secara terbuka menyerukan Arab Saudi rujuk dengan Qatar saat keduanya bertikai.
Di sisi lain beberapa waktu lalu seorang pria ditahan oleh pihak keamanan ketika mencoba menyerang khatib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, saat sesi khotbah salat Jumat, 21 Mei 2022 waktu setempat lalu.
Sebuah video beredar di dunia maya yang menggambarkan upaya seorang pria berpakaian melewati sejumlah jemaah yang duduk menuju mimbar khatib. Ia membawa sebuah tongkat yang disembunyikan di balik badannya.
Ketika ia mulai mengacungkan tongkat saat sudah mendekat mimbar, pria tersebut dihentikan oleh petugas yang berjaga di kedua sisi mimbar khatib salat Jumat yang saat itu dipimpin oleh Syeikh Baleelah.***