Bogordaily.net– Nirina Zubir cemas menghadapi sidang putusan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Agustus 2022 hari ini. Hal itu terungkap lewat postingan terbaru Nirina Zubir di Instagram Story.
“Rencananya sidang pembacaan putusan hari ini nih setelah jam 13,” tulis Nirina Zubir.
Ibu dua anak itu mengaku cemas dan gugup jelang sidang berlangsung. Ia juga berharap doa terbaik dari semuanya.
“Apa yang Na rasa? Gugup, cemas, putus asa, mohon doa dan dukungan pantauannya ya,” ujarnya.
Seperti diiketahui, sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 17 Mei 2022.
Kasus tersebut sebagaimana dilansir Suara.com, berawal saat Nirina Zubir dan keluarga tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita.
Setelah diselidiki, sertifikat tanah tersebut telah balik nama. Riri Khasmita berkomplot dengan suami dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) buat menggelapkan sertifikat tersebut.
Dalam sidang tuntutan, mantan ART ibu Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Sedangkan notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yakni tiga tahun penjara.***