Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorHap! BNNK Bogor Ungkap 10 Kasus Narkotika Selama Januari-Juli 2022

Hap! BNNK Bogor Ungkap 10 Kasus Narkotika Selama Januari-Juli 2022

Bogordaily.net– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor berhasil mengungkap sepuluh kasus narkotika dan meringkus sebelas pelaku sepanjang Januari sampai Juli 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil disita atau diamankan oleh yakni, 11,460 gram ganja kering dengan nilai sekitar Rp 50 juta, 28,71 gram sabu senilai Rp 43 juta dan obat-obatan keras senilai Rp 5,5 juta.

Sedangkan untuk para pelaku yang berhasil diringkus oleh BNNK Bogor, ditindak dengan Undang Undang yang berlaku. Dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala AKBP Moh Syabli Noer menjelaskan bahwa, sebelas pelaku diringkus ditempat yang berbeda dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari 11 tersangka beberapa kasus sudah tahap P21 atau lengkap. Beberapa kasus lainnya masih dalam proses,” kata Kepala AKBP Moh Syabli Noer, saat jumpa pers di Kantor , Cibinong, Jumat 5 Agustus 2022.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Pemkab Bogor dan Polres Bogor dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Jadi kita punya 2 pola pendekatan yang berbeda, terkait penyalahguna dengan jaringan peredaran gelap narkoba. Pecandu dan penyalahguna narkoba, kita akan berupaya keras untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh, karena rehabilitas biayanya gratis ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Berikut adalah inisial sebelas tersangka yang bersahil diringkus oleh di wilayah Kabupaten Bogor sepanjang bulan Januari sampai Juli 2022.

DS (32) warga Kecamatan Ciawi.MF (35) warga Kecamatan Cibinong. AH warga Pabuaran Cibinong, yang sudah masuk dalam DPO dan berhasil diringkus.

Kemudian MT (28) warga Kecamatan Ciampea, yang sudah masuk dalam DPO, dan berhasil diringkus. AK (39) warga Kecamatan Citeureup, yang sudah masuk dalam DPO, dan berhasil diringkus.

Lalu IS (39) warga Kecamatan Babakan Madang. AN alias A. AM dan RF warga Cigombong. JS alias AJ (32) warga Kecamatan Ciseeng. Dan JW.***

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here