Tuesday, 26 November 2024
HomeViralVideo Minta Tolong Uang Baru Kok Ngga Laku

Video Minta Tolong Uang Baru Kok Ngga Laku

Bogordaily.net – Uang baru ngga laku. Video itu sempat heboh. Padahal, Bank Indonesia (BI) secara resmi sudah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000, dan menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis 18 Agustus 2022.

Namun fenomena ini justru sebalknya, uang baru itu tidak laku. bahkan sang pemiliknya kebingungan. Itu dibuktikan dengan unggahan salah satu warganet yang mengaku ditolak saat ingin membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia beli menggunakan uang baru emisi 2022 tersebut.

Seorang pria mengungkapkan dia membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung. Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bandar Lampung. Uang baru ngga laku.

seperti yang dibagikan unggahan akun Instagram @terangmedia pada Sabtu 20 Agustus 2022. “Kejadian hari ini, Sabtu 20 Agustus 2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku,” keterangan akun pengunggah video.

Dalam video yang diunggah, seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya. Ia berharap bahwa kejadian yang menimpanya sampai ke telinga pemerintahan ataupun Bank BI.

Pria ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung. Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.

“Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina,” terangnya.

Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya membeli minyak. Padahal uang ini uang baru,” katanya. Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.

“Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini. Karena kan saya membeli minyak memakai uang ini di salah satu POM bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” pungkasnya.

Video ini pun sontak menjadi perhatian warganet. Warganet mengungkapkan bahwa petugas SPBU tersebut tampaknya belum mengetahui peluncuran uang baru tersebut.

“Itu berlaku, cuma pihak SPBU yang kurang sosialisasinya aja,” kata warganet.

“Pegawai SPBU kurang update berita BI kalik,” ungkap warganet.

“Maklumin aja. Mungkin petugasnya belum tahu. Kan di SPBU nggak boleh main HP,” terang warganet.

“Petugasnya kudet. Harusnya langsung ketemu manajernya,” ujar warganet.

“Kurang sosialisasi aja bang,” tambah warganet.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here