Monday, 20 May 2024
HomeNasionalHukum Suami Poligami Sembunyi-sembunyi Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum Suami Poligami Sembunyi-sembunyi Menurut Ustadz Abdul Somad

Bogordaily.net – Hukum suami poligami sembunyi-sembunyi bagaimana? Pertanyaan itu langsung dijawab Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS, saat ditanya salah satu jemaahnya dalam sebuah kegiatan ceramah.

UAS menjelaskan dalil atau hukum bagaimana suami menikah kembali secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan istri pertama.

Tapi, kata UAS, ibu-ibu tidak cemas, karena negara Indonesia mengatur tentang bagaimana .

Dalam satu kajian, UAS mendapat pertanyaan, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan?

Dikutip dari kanal youtube Ibadah TV, UAS mengatakan secara hukum fiqih, suami menikah diam-diam tetap sah hukumnya.

Dalam fiqih seorang lelaki dibatasi, hanya bisa menikah dengan maksimal empat wanita.

“Secara hukum fiqih sah. Kalau saya pulang ke rumah. Saya kasih tahu istri, istriku aku tadi di Duri menikah. Kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah,” kata UAS menjelaskan.

“Kecuali saya bilang empat, maka yang satu itu tidak sah. Karena bini (istri) tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Selain hukum fiqh, UAS juga menjelaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, yang isinya mengatur tentang .

berdasar KHI, artinya yang dibolehkan menurut hukum yang ada di Indonesia.

“Tapi, tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI, ibu-ibu tenang. Kenapa saya katakan tenang?” kata UAS bertanya.

Menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian.

“Perjanjian di atas materai enam ribu (Rp10 ribu) kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

UAS juga berpesan kepada istri agar tidak cemas jika sang suami menikah lagi, karena KUA tidak akan berani menikahkan seorang suami tanpa sepengetahuan istri pertama.

“Maka jangan ibu-ibu cemas. Bapak tidak akan bisa menikah (lagi), sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju. Kecuali, suami nikah siri,” kata UAS.

Dalam hal ini UAS mengatakan rasa khawatirnya, di mana suami menikah secara syar'i menurut hukum fiqih, tetapi tidak melihat adanya hukum Indonesia.

“Ingat, tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain, tanpa surat izin dari istri pertama,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here